Suaranusantara.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan bansos berasal dari dana operasional presiden yang bersumber dari APBN.
Hal itu disampaikan Sri dalam sidang MK, Jumat (5/4/2024).
“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” katanya.
Sri menuturkan adapun dana operasional presiden diatur oleh peraturan menteri keuangan no 49 tahun 2008 yang di ubah dengan peraturan menteri keuangan 106 tahun 2008.
Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam peraturan menteri sesnek nomor 2 tahun 2020.
“Kegiatan yang bisa dicakup didalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden. Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” katanya.
Sri kemudian menyatakan alokasi anggaran untuk dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan tahun 2023 sebanyak 156,5 miliar.
“Tahun 2023 alokasi anggaran 156,5 miliar realisasinya 127,8 atau 82%. Dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan kemasyarakatan 138,3 miliar sampai dengan bulan bulan April adalah 18,7 miliar atau baru 14%,” ucapnya.
Discussion about this post