Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jam besuk pada perayaan Idul Fitri untuk pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jam besuk dibuka selama dua hari yakni pada Rabu (10/4) pukul 10.00-12.00 WIB, dan Kamis (11/4) pukul 10.00-12.00 WIB.
“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, di setiap perayaan hari keagamaan nasional Rutan Cabang KPK memberikan layanan berupa fasilitasi untuk mempertemukan dan silaturahim antar keluarga inti dengan para tahanan dalam bentuk layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan,” kata Ali.
Selain itu, kata Ali KPK juga memfasilitasi pihak keluarga yang hendak mengirimkan makanan bagi tahanan di dua dua tanggal tersebut dengan jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00-09.30 WIB.
Meski demikian, kata Ali terdapat dua hal yang tidak boleh dilakukan pembesuk saat berkunjung, diantaranya;
Pertama, petugas Rutan Cabang KPK, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan / atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum dan / atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan.
Kedua, apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : http://kws.kpk.go,id, email : pengaduan@kpk.go.id maupun melalui WhatsApp 0811959575.


















Discussion about this post