Suaranusantara.com- Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN), Ari Yusuf Amir meyebut keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 berada ditangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari Yusuf Amir menyebut, saat ini MK menjadi penentu untuk memutuskan dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pilpres 2024.
“Kini, di pundak MK pengkhianatan terhadap konstitusi dalam Pilpres 2024 ini akan diputus,” kata Ari di Jakarta, pada Rabu (17/04/2024).
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan semua bukti selama sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.
“Selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalill yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN. Ini membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 sudah terbukti mengkhianati konstitusi. Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” ungkapnya.
Ari mengklaim, pihaknya telah mampu membuktikan dugaan-dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.
“Mulai dari tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu, terjadinya sikap dan prilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Pasangan Calon 02,” ungkapnya.
“Kemudian pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan Paslon 02, penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi Bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan, dalam beberapa putusan MK pada Pemilukada, terhadap calon yang tidak sah atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut.
MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Adapun putusan yang dibatalkan MK tersebut, lanjut Ari, putusan No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan No. 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan No. 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.
“Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai,” ujarnya. (IF)


















Discussion about this post