Suaranusantara.com- Sebelum pengumuman putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi, seorang perwakilan dari aktivis ’98 mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen amicus curiae.
Antonius Danar, salah satu perwakilan dari aktivis ’98, mengungkapkan bahwa dokumen amicus curiae yang mereka ajukan merupakan bentuk dukungan mereka terhadap Mahkamah Konstitusi. Bagi mereka, Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir yang menentukan arah bangsa Indonesia ke depan.
“Kita melihat bahwa kondisi saat ini Mahkamah Konstitusi sebuah lembaga yang hadir pascareformasi, saat ini mungkin bisa menentukan nasib bangsa ini ke depan. Bagaimana Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir buat pertahanan demokrasi. Karena kami lihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas yang dilanggar itu,” ujar Antonius Danar Priyantoro di Gedung MK, Kamis 18 April 2024.
Antonius Danar kemudian singgung soal etika dan moral Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024 itu. Ia tekankan jika MK dapat mengabulkan yang dimohonkan asal tidak ada tekanan.
“Kami juga ingin melihat bahwa Mahkamah Konstitusi harusnya bisa mengabulkan apa yang dimohonkan dalam keputusan keputusan ini. Asal, tidak ada tekanan-tekanan buat Mahkamah Konstitusi. Kami melihat itu supaya MK bekerja dengan benar dan menjalankan sesuai etikanya dan moralnya,” katanya
Diakhir, aktivis 98 itu berharap MK dapat mengabulkan permohonan para pemohon. Karena bagi dia, sengketa pilpres bukan sekedar soal selisih hasil suara.
Adapun 34 eksponen 1998 yang ikut menandatangani Amicus Curiae tersebut, di antaranya Ray Rangkuti, Bayquni, Embay Supriantono, Ubedilah Badrun, dr Indra, Fauzan Luthsa, Oki Satrio, Jimmy Radjah, dan Raras Tedjo Asmoro.


















Discussion about this post