Suaranusantara.com- Menjelang pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024, sejumlah tokoh-tokoh telah mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat mahkamah.
Inisiatif pertama untuk mengajukan amicus curiae dalam konteks sengketa Pilpres 2024 diambil oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Kemudian, mantan aktivis ’98 juga ikut serta dengan mengajukan permohonan amicus curiae yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 18 April 2024.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima lebih dari 23 dokumen amicus curiae, dengan yang terbaru berasal dari kalangan mantan aktivis ’98.
Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, memberikan pendapatnya terkait permohonan amicus ini. Menurutnya, amicus dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan tiga hal utama.
Pertama, diajukannya amicus curiae untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang diwakilinya. Hal ini dikarenakan putusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi kepentingan pribadinya atau kelompok yang diwakilinya, terlepas dari kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.
“Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” kata Radian dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4) kemarin.
Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak Amicus membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan “memenangkan” pihak tersebut atau mengabulkan permohonan. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.
Lantas, apakah MK akan mempertimbangkan amicus curiae tersebut? Radian mengatakan belum tentu di pertimbangkan Mahkamah dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan. Hal utama yang mempengaruhi putusan adalah keyakinan hakim dan bukti para pihak di persidangan. Selain itu independensi dan profesionalitas hakim konstitusi.
Melansir laman mkri.id tercatat per Rabu (17/4) ada 23 amicus curiae PHPU Pilpres 2024. Meliputi Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM dan Pandji R Hadinoto.
Selanjutnya Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll, Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA, Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN).
Kemudian, Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), Indonesian American Lawyers Association, Reza Indragiri Amriel, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta), dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Lalu, M Subhan, Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM), Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Selain itu, mantan aktivis 98 juga menyerahkan amicus yang diserahkan oleh perwakilan yakni, Antonius Danar dan Fauza Luthsa.
Ada 34 eksponen 1998 yang ikut menandatangani Amicus Curiae tersebut, di antaranya Ray Rangkuti, Bayquni, Embay Supriantono, Ubedilah Badrun, dr Indra, Fauzan Luthsa, Oki Satrio, Jimmy Radjah, dan Raras Tedjo Asmoro.


















Discussion about this post