Suaranusantara.com- Dissenting opinion atau pendapat minoritas yang dinyatakan oleh tiga hakim dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi telah memicu diskusi yang luas dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dissenting opinion ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan di berbagai lembaga peradilan, terutama di pengadilan tingkat tinggi seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks ini, “pendapat minoritas” merujuk pada pandangan atau opini yang berbeda dari mayoritas hakim dalam suatu kasus, yang sering kali disebut Dissenting Opinion.
Sejarah menunjukkan bahwa pendapat minoritas telah menjadi komponen penting dalam sistem hukum, terutama di negara-negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada common law seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Di bawah sistem hukum tersebut, pengadilan sering kali diberikan kebebasan untuk memberikan interpretasi hukum yang berbeda, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks atau kontroversial.
Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yaitu:
1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Dalam perkara sengketa Pilpres 2024, tiga hakim memberikan dissentin opinionya atas putusan Maakamah Konstitusi tersebut.
Adapun poin yang disoroti oleg hakim Saldi Isra yakni asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Lalu hakim Arief Hidayat menduga adanya dugaan intervensi yang kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif di Pilpres 2024.
Kemudian hakim Enny yakin jika terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah


















Discussion about this post