Suaranusantara.com – KPU RI buka suara terkait PDIP yang meminta penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada hari ini, Rabu (24/4/2024) di tunda.
Sebab, PDIP telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan penetapan pasangan calon bomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih telah sesuai dengan undang-undang.
“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham.
Idham juga menyinggung soal Pasal 4 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2024. Begini bunyinya:
Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Esok Rabu, 24 April 2024, KPU RI akan tetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada jam 10:00 WIB pagi dan disiarkan secara langsung,” kata Idham.


















Discussion about this post