Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan terdapat lima tersangka baru yang ditetapkan.
“Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Kuntadi menuturkan 3 tersangka langsung ditahan, namun yang dua lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan.
“BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka,”
kata dia.
Dengan demikin, kini jumlah tersangka kasus korupsi timah tersebut menjadi 21 orang.

















Discussion about this post