
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah belum bisa memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Ia mengatakan, penundaan ini sampai ada tuntutan resmi jaksa terkait pasal yang akan digunakannya pada kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a KUHP yang masing-masing mengatur ancaman pidana yang berbeda.
Karenanya kata dia, Ahok tidak bisa diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI meski yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.
“Apa yang pernah saya lakukan sama, seorang gubernur juga sama, dia terdakwa, tetapi diancam hukuman empat tahun ya tidak saya berhentikan,” jelas Tjahjo melaui pesan WhatsAppnya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Tjahjo mengaku, dirinya siap mempertanggungjawabkan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keputusannya itu.
“Kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab,” katanya.
Bahkan, ia juga siap diberhentikan dari jabatan Mendagri, apabila keputusannya yang mengaktifkan kembali Ahok menjadi gubernur usai masa kampanye, 11 Februari lalu dinilai inkonstitusional.
“Saya siap diberhentikan, siap. Karena ini yang saya dua tahun sebagai menteri,” tukas Tjahjo.
Penulis: Has