Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya masih belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Idham menuturkan, KPU telah membuka penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak Rabu (8/5/2024).
“Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada,” kata Idham, Jumat (10/5/2024).
Sebagai informasi, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan nantinya akan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.


















Discussion about this post