Suaranusantara.com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, memimpin Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) untuk membahas pengambilan keputusan tingkat I mengenai RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat ini, Komisi III dan pemerintah sepakat melanjutkan RUU MK ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Sebelumnya, Adies meminta persetujuan dari Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat rapat kerja di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/5/2024).
“Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” tanya Adies.
Adies menjelaskan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi 3 DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat langsung dilanjutkan ke Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Pada pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, Panja melaporkan hasil pembahasannya, dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya menyampaikan pendapat akhir mini fraksi serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tersebut.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan adalah pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.
Sebelumnya, pada rapat kerja tanggal 15 Februari 2023, Komisi 3 DPR RI dan pemerintah telah membahas DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan DIM akan dilakukan pada tingkat Panja.
Berdasarkan penugasan tersebut, Panja kemudian membahas DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama pemerintah, hingga pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.


















Discussion about this post