Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pengajuan gugatan praperadilan Sekjen DPR, Indra Iskandar soal kasus korupsi rumah jabatan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal demikian merupakan hak Sekjen DPR sebagai tersangka.
“Itu hak tersangka, silakan saja diajukan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (19/5/2024).
Ali mengaku KPK tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.
“KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim,” katanya.
“Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apa pun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” tambah Ali.
Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan melawan KPK.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra didaftarkan pada Kamis (16/5). Gugatan itu teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.


















Discussion about this post