Suaranusantara.com – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh memberatkan mahasiswa.
Oleh karena itu, dia meminta para rektor di perguruan tinggi yang berada di bawah kemeng untuk berkoordinasi dengannya terkait UKT.
“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” ujar Yaqut, Minggu (26/5/2024).
Yaqut kemudian menyampaikan bahwa Kemenag bakal menunda proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” kata Yaqut.


















Discussion about this post