Suaranusantara.com- Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirimkan karangan bunga meja dan kue ulang tahun kepada biduan Nayunda Nabila pakai uang Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementrian Pertanian (Kementan).
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (27/05/2024).
Mulanya Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak bertanya kepada saksi yang merupakan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini soal Nayunda Nabila.
“Coba saksi ingat, saksi kenal dengan namanya Nayunda?,” tanya Jaksa.
Kemudian, Rininta menjawab mengenali nama Nayunda yang disebutkan oleh Jaksa KPK tersebut.
“Tau,” jawab Rininta.
Setelah itu, Jaksa kembali menanyakan saksi soal permintaan SYL untuk mengirimkan karangan bunga meja dan kue ulang tahun kepada Nayunda.
“Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga? kue? Siapa yang meminta mengirim itu? Uangnya dari mana?,” tanya Jaksa.
Saksi menyebut, karangan bunga meja dan kue ulang tahun tersebut dikirim ke Nayunda atas permintaan SYL menggunakan uang RTP.
“Pernah, Pak Menteri. Saya mintakan ke rumah tangga pimpinan (RTP),” ungkapnya.
Selanjutnya, Jaksa menanyakan alasan SYL mengirim karangan bunga meja dan kue ulang tahun tersebut kepada saksi.
“Waktu itu minta nya Pak SYL ngirim kue dan bunga ke Nayunda ini dalam rangka apa? kok bisa mengirim ke person begitu?,” tegas Jaksa.
Saksi menjawab, karangan bunga meja dan kue ulang tahun tersebut dikirim SYL dihari ulang tahun Nayunda.
“Seingat saya ulang tahunnya Nayunda,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (27/05/2024). (IF)


















Discussion about this post