SuaraNusantara.com- Sejumlah pekerja mengaku keberatan atas pembayaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dananya dipotong dari gaji atau upah sebesar 2,5 persen.
Mereka pekerja merasa keberatan lantaran sebelumnya sudah ada iuran wajib dari pemerintah yang disetorkan setiap bulannya, maka dari itu hadirnya Tapera dianggap sebagai beban baru.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melalui Komisaris, Heru Pudyo Nugroho pun akkhirnya angkat bicara soal polemik simpanan wajib yang dipotong sebanyak 2,5 persen untuk pekerja.
Heru mengatakan bahwa iuran akan dipotong dari gaji para pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), maupun swasta.
Lalu setelahnya akan dihimpun sebagai dana yang dikelola oleh BP Tapera.
“Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Komisaris BP Tapera, Heru dalam keterangan resminya dikutip 28 Mei 2024.
Tentunya dalam pengelolaan tabungan tentu mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Mengingat BP Tapera diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami juga mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, ada beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Di antaranya mengatur ketentuan kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
“BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta,” jelasnya.
Lalu kata Heru lagi, terlebih buat pekerja yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” jelasnya.
Sementara, dana yang dihimpun dari peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan akan dikembalikan kepada peserta saat peserta memasuki masa pensiun.
*


















Discussion about this post