SuaraNusantara.com- Para pekerja di Indonesia kini tengah kebingungan lantaran adanya kebijakan dari pemerintah tentang Tabungan Pemerintah Rakyat (Tapera).
Tapera dibuat galau lantaran setiap bulan pekerja bakal dipotong sebesar 2,5 persen.
Pekerja pun dibuat galau apakah ada manfaat yang didapat dari membayar iuran Tapera mengingat besarannya lumayan besar.
Terlebih bagi pekerja yang memiliki penghasilan pas-pasan.
Adapun besaran pemotongan gaji atau upah dari pekerja untuk Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Lantas apa saja manfaat dari Tapera, sebelum mengenal manfaat Tapera, mari kenali dulu pengelolaan Tabungan Perumahaan Rakyat ini lebih jelas agar bisa tahu kemana uang iuran yang dibayarkan tersebut.
Nantinya uang iuran ini dapat dikembalikan ke pekerja ketika sudah pensiun usia 58 tahun.
Dalam pengelolaan Tapera terdapat tiga skema yakni pertama pengerahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera dan pemanfaatan dana Tapera.
Pengerahan Dana Tapera
Dalam pengerahan dana Tapera, dibagi menjadi tiga bagian:
1. Pengerahan Dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.
2. Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
3. Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan Peserta dan sumber dana lainnya.
Pemupukan Dana Tapera
Setelah pengerahan dana Tapera dilanjutkan dengan pemupukan dana Tapera yang dibagi menjadi empat bagian, antara lain:
1. Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera milik Peserta
2. Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
3. Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
4. Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.
Manfaat Tapera
Kemudian barulah diperoleh manfaat Tapera sebagai berikut:
1. Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
2. Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
3. Manfaat pembiayaan perumahan (khusus rumah pertama) bagi Peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
*


















Discussion about this post