Suaranusantara.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan terdapat indikasi pencucian uang atau money laundry dalam kasus judi online di Indonesia.
Hal ini Budi sampaikan saat di cecar anggota Komisi I DPR RI terkait adanya transaksi sebanyak Rp100 triliun hanya dalam kurun waktu 3 bulan.
“Dan mohon maaf saya ini pendapat pribadi ya, bahwa yang disampaikan PPAT 100 triliun dalam 3 bulan itu karena pak presiden dalam rapat udah bilang ke saya ‘udah lah pokoknya angkanya harus turun.’ Kalau 100 triliun pertiga bulan berartikan kali 4 bisa 400 triliun kan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi I di DPR RI, Senin (10/6/2024).
Menurut Budi, adanya praktik pencucian uang diketahui berdasarkan pantauan Kominfo.
“Nah dari hasil pantaun kita saya diskusi dengan berbagai teman ini money laundry juga ini, bukan judi online doang. Nantilah itu, intinya bukan hanya judi online karena ada beberapa kasus dia dapat duit darimana menang judi,” ucap Budi.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin menilai kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum efektif dalam memberantas judi online.
“Pada 19 Maret bapak mengatakan bahwa Kominfo sudah memblokir 800 ribu situs judi online, dan kemudian perputaran pada tahun 2023 itu sebesar 327 triliun. Nah judi online ini kembali terjadi antara bulan Januari sampai Maret 2024 itu telah mencapai 100 triliun. Berarti gak gak efektif dong?,” kata Nurul.
Discussion about this post