Suaranusantara.com – Kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yakni Petrus Selestinus akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Petrus mengatakan hal ini dilakukan karena penyidik KPK AKBP telah menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dan Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri karena perampasan itu tindak pidana. Jadi, ada dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh Rossa, dan kawan-kawan terhadap Saudara Kusnadi,” kata Petrus, Rabu (12/6/2024),
Petrus berpendapat, seharusnya penyitaan itu tidak dilakukan karena barang-barang tersebut sedang dipegang oleh Kusnasi.
Menurut dia, Kusnadi bukan saksi seperti Hasto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.


















Discussion about this post