Suaranusantara.com- Hp milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Juni 2024 lalu disita oleh penyidik KPK.
Padahal kala Hasto diperiksa pada Senin lali statusnya hanya sebagai saksi namun malah hp nua disita oleh penyidik KPK.
Atas penyitaan hp Hasto oleh penyidik KPK, sejumlah pihak pun ikut menyoroti dan memberikan tanggapan
Salah satu pihak yang menanggapi atas penyitaan hp Hasto tersebut adalah eks Wakapolri Oegroseno.
Menurut Oegroseno, Hasto yang diperiksa saksi maka penyidik KPK tak berhak menggeledah apalagi menyita hp milik saksi, ini tidak ada aturannya.
Oegroseno menyebut bahwa dengan mengambil barang-barang berharga sama saja dengan sebuah kejahatan yang dilakukan yang dilakukan oleh aparat.
“Sekarang kalau misal seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto sekarang yang mau dicari apa dari saksi ini, kalau keterangan saksi kenapa harus disita barangnya, digeledah? Ini kan tidak ada aturannya seperti itu gitu lho yakan. Lalu yang diambil barang-barang yang berharga ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” terangnya dikutip pada Selasa 18 Juni 2024.
Bahkan Oegroseno menyebutkan tindakan penyidik KPK itu seperti mencuri dengan kekerasan.
“Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan,” tudingnya.
Dan penyidik KPK yang diketahui bernama AKBP Rossa Purbo Bekti ini berpotensi melanggar pasal 363 KUHP.
Oegroseno pun mengingatkan kepada seluruh penegak hukum agar tidak lagi melakukan hal demikian atau sewenang-wenang terhadap seseorang meskipun berstatus tersangka.
Menurutnya, penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.
Dia pun mencontohkan saat menempuh pendidikan di Amerika Serikat, misal polisi menggeledah dan memeriksa hp istri tersangka, maka aparat telah melanggar dan langsung diberhentikan.
“Ketika saya ikut pendidikan di Amerika saja itu ada tentang masalah kepropaman jadi saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan,” jelasnya.
Oegroseno pun menanyakan, apabila tindakan KPK yang demikian apakah telah diatur dalam Undang-Undang.
“Bagi saya kalau KPK mengambil langkah seperti itu apa diatur di UU KPK? ya tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya ngga ada, kalau UU khusus ya silakan tapi itu UU-nya yang salah menurut saya harus diperbaiki,” tukasnya.
*


















Discussion about this post