Suaranusantara.com- Eks Wakapolri Oegroseno menanggapi soal lenyitaan hp milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK yang disebut sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan.
Pasalnya kata Eks Wakapolri Oegroseno, Hasto saat diperiksa pada Senin 10 Juni 2024 statusnya adalah sebagai saksi.
Maka menurut Eks Wakapolri Oegroseno seharusnya tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dengan menyita hp Hasto adalah tidak tepat.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merespon atas pernyataan Eks Wakapolri Oegroseno tersebut dengan mengatakan bahwa disita itu berarti diduga ada sesuatu yang berkaitan dengan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Menurut Yudi, penyidik KPK menyita hp Hasto tak sembarangan pasti ada prosedurnya.
“Artinya ketika hp disita artinya diduga ada sesuatu di ponsel tersebut yang diduga terkait dengan Harun Masiku. Jadi pasti ada hubungannya, ngga asal-asalan atau penyidik berlaku ugal-ugalan,” ujarnya dikutip pada Selasa 18 Juni 2024.
Menurutnya dengan menyita hp Hasto berarti ada kemajuan dalam memburu Harun Masiku yang kini masih buron.
Yudi pun membela AKBP Rossa Purbo Bekti dengan menyebut Penyidik KPK tersebut tentu paham dengan kasus ini.
“Dia, Rossa penyelidik dalam OTT ya jadi tentu dia sudah paham soal kasus ini, bisa jadi dia sudah tau arah dimana Harun Masiku bersembunyi termasuk juga perkara pokoknya konstruksinya seperti apa yang belum diselesaikan penyidik sebelumnya.
Sementara itu, Eks Wakapolri Oegroseno berujar Hasto yang diperiksa sebagai saksi maka penyidik KPK tak berhak menggeledah apalagi menyita hp milik saksi, ini tidak ada aturannya.
Oegroseno menyebut bahwa dengan mengambil barang-barang berharga sama saja dengan sebuah kejahatan yang dilakukan yang dilakukan oleh aparat.
“Sekarang kalau misal seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto sekarang yang mau dicari apa dari saksi ini, kalau keterangan saksi kenapa harus disita barangnya, digeledah? Ini kan tidak ada aturannya seperti itu gitu lho yakan. Lalu yang diambil barang-barang yang berharga ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” terangnya dikutip pada Selasa 18 Juni 2024.
Bahkan Oegreseno menyebutkan tindakan penyidik KPK itu seperti mencuri dengan kekerasan.
“Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan,” tudingnya.
Bahkan hal itu penyitaan itu berpotensi melanggar pasal 363 KUHP.
Oegroseno pun mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum agar tak sewenang-wenang meski seseorang berstatus sebagai tersangka.
*


















Discussion about this post