Suaranusantara.com- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti setuju dengan pernyataan dari eks Wakapolri Oegroseno yang menganggap langkah penyidik KPK dengan menyita hp Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berpotensi melanggar etik.
Sebelumnya, Eks Wakapolri Oegroseno menyebutkan bahwa tindakan penyidik KPK yang menyita hp Hasto pada Senin 10 Juni 2024 lalu adalah perbuatan yang melawan hukum.
Pasalnya Hasto kala itu hanya diperiksa dengan status sebagai saksi atas kasus Harun Masiku mantan caleg PDI Perjuangan yang terlibat dugaan suap dan masih buron hingga kini.
Ray Rangkuti pun sependapat dengan Eks Wakapolri Oegroseno bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK dengan menyita hp Hasto adalah perbuatan melawan hukum.
Kata Ray, penyidik KPK yang menyita hp Hasto adalah sebuah tindakan seperti melecehkan Sekjen yang statusnya hanya sebagai saksi saat diperiksa pada Senin 10 Juni 2024 lalu.
Ray pun sangat setuju jika hal penyitaan hp Hasto itu dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK,” kata Ray saat dihubungi, Minggu, 16 Juni 2024.
Ray pun merasa bahwa dalam pemeriksaan itu ada sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan yang pertama adalah sejak Hasto yang tiba-tiba dipanggil oleh KPK setelah sebelumnya diperiksa di kepolisian.
Ray berpendapat ini seperti menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK.
Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah.
Ray pun mempertanyakan mengapa baru sekarang dipanggil lagi padahal sudah bertahun-tahun kasus Harun Masiku.
Hasto dipanggil saat dirinya kritisi pemerintahan Jokowi.
“Kedua, tiba-tiba setelah kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” kata Ray.
Dan yang ketiga, Ray menyoroti soal penyitaan hp dan kartu ATM milik staf Hasto, Kusnadi oleh penyidik KPK.
Ray mempertanyakan apa hubungannya penyidik KPK menyita hp dan kartu ATM milik staf Hasto, apakah diharuskan menyita.
Padahal staf Hasto hanya mengantar Sekjen ke KPK tapi turut jadi objek pemeriksaan, bahkan digeledah dan turut disita barang-barang pribadinya.
Ray menilai Hasto yang diperiksa sebagai saksi malah seolah-olah Sekjen pelaku kejahatan.
Seharusnya kata Ray, KPK menghormati Hasto yang sudah bersedia untuk hadir penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi dalam rangka menggali informasi terkait mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
“Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan. KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. Mereka membutuhkan informasi dari Hasto,” ujarnya.
Ray pun kembali menegaskan bahwa langkah KPK yang demikian tidak patut adalah sebuah tindakan yang melecehkan.
“Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan,” kata Ray.
Ray pun sangat setuju jika tindakan penyidik KPK ini dilaporkan ke Dewas.
Dan dia mengingatkan dengan KPK yang bertindak demikian seolah-olah dekat dengan kekuasaan dan bernuansa politis.
“Di mana KPK ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif. Dan seluruh staf KPK merupakan PNS yang jelas garis strukturnya kepada presiden,” jelas Ray.
Melihat demikian, Ray pun mendorong PDI Perjuangan untuk merevisi kembali KPK ke format semula.
“Di mana independensi KPK benar-benar dijaga. Mengeluarkan KPK dari lingkup eksekutif. Tanpa begitu, drama KPK untuk politik akan terus berlanjut,” tegas dia.
*
Discussion about this post