Suaranusantara.com- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa tindakan penyidik KPK yang menyita hp kliennya adalah perbuatan perampasan.
Serta menurut Ronny Talapessy, penyitaan hp Hasto oleh penyidik KPK juga merupakan tindakan yanh melanggar Undang-Undang.
“Jauh lebih penting perlu saya sampaikan adalah, penyitaan itu adalah bentuk perampasan dan melanggar UU,” kata Ronny Talapessy dikutip Selasa 18 Juni 2024
Padahal Hasto pada Senin 10 Juni 2024 memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Namun di tengah pemeriksaan hp Hasto malah disita oleh penyidik KPK.
Harusnya Hasto yang sebagai saksi menurut Ronny tak perlu dilakukan penggeledahan bahkan penyitaan barang-barang pribadi milik kliennya itu.
Terlebih penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK adalah dengan cara mengelabui staf Hasto bernama Kusnadi.
Dan Ronny kembali tegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar UU dan etik.
“Saksi tidak boleh digeledah, justru harus diperlakukan baik karena Mas Hasto sebagai saksi mau datang membantu memberi kesaksian. Mau patuh dan menghormati sistem hukum. Mau cari keterangan saksi tapi pakai menggeledah dengan cara mengendap-ngendap lalu membohongi staf Mas Hasto, itu pelanggaran kuhap dan etik,” ucap Ronny.
Selain hp milik Hasto, buku catatan berisikan agenda serta strategi pemenangan Pilkada turut disita oleh penyidik KPK.
“Apalagi yang disita juga adalah properti partai, catatan-catatan penting organisasi besar yang dilindungi hukum. Dan itu semua tidak ada hubungannya dengan apa yang katanya mau dicari informasinya oleh KPK,” imbuhnya.
Bagi Ronny, KPK telah memposisikan kliennya sebagai target politiknya karena mengarahkan opini seolah-olah Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
Ronny pun mempertanyakan selama kasus Harun Masiku mencuat sejak 4 tahun kenapa baru sekarang Hasto dipanggil.
Ini jauh sebelum Hasto mengkritisi pemerintahan Jokowi.
“Itu salah satu target politiknya, mau mengarahkan opini keterlibatan Mas Hasto. Lha selama empat tahun ini kenapa baru sekarang dipanggil? Jauh sebelum Mas Hasto rajin mengkritik pemerintah sekarang,” ujarnya.
Ronny juga berujar KPK katanya sudah mengatakan tau posisi Harun Masiku dan tinggal diciduk bahkan hanya dalam waktu sepekan.
Namun hingga sepekan berlalu belum juga ada penangkapan terhadap Harun Masiku.
“KPK sudah berkali-kali bilang ke publik bahwa mereka sudah tahu lokasi HM dan tinggal diciduk. Nazarudin aja kabur sampe ke Cartagena, Columbia bisa diciduk. Nah, ini terakhir pimpinan KPK juga bilang dalam waktu sepekan bisa tangkap. Ini sudah sepekan kok belum ditangkap?,” katanya
*
Discussion about this post