Suaranusantara.com- Penyidik KPK AKBP Rossa Lurbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) pada Rabu 19 Juni 2024.
Adapun AGPH melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti lantaran diduga adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan terhadap hp milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto beserta stafnya, Kusnadi pada Senin 10 Juni 2024 lalu.
AGPH menduga bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti telah melanggar etik dalam penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Hasto beserta Kusnadi.
“Kami duga kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK, satu atau di antaranya biasa dikenal oleh media berinisial R (Rossa),” kata Ketua AGPH Prabu Sutisna,” kata Prabu saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Dianggap melanggar prosedur serta etik karena staf Hasto bernama Kusnadi kala itu tengah menunggu bosnya Sekjen PDI Perjuangan diperiksa oleh penyidik KPK.
Kusnadi kala itu berada di lobi dan tiba-tiba dihampiri oleh Rossa dengan alasan dipanggil oleh Hasto.
Kusnadi yang merupakan staf Hasto pun manut saja ketika disebut dipanggil oleh bosnya oleh penyidik KPK.
Namun, begitu sampai di lantai dua, malah ada tindakan-tindakan yang diduga melanggara prosedur dan malah mencoreng dasar hukum.
“Staf pasti mengikuti perintah Pak Hasto. Tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai 2, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” ujar Prabu.
Padahal Kusnadi bukanlah objek pemeriksaan pada Senin lalu dan tak ada kaitannya dengan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Prabu juga mengeklaim orang yang tidak berstatus tersangka tidak bisa digeledah.
Dia pun mempertanyakan mengapa hal tersebut harus dilakukan.
“Kenapa demikian? Jika bukan status tersangka diperiksa dan digeledah dan disita alatnya itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tutur Prabu.
Sebelum AGPH melaporkan Rossa ke Dewas, kuasa hukum Kusnadi terlebih dahulu melapor ke Dewas pada Kamis 13 Juni 2024 lalu.
Kuasa hukum Kusnadi melaporkan hal serupa dengan AGPH atas penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi seperti hp, buku catatan hingga kartu ATM.
*


















Discussion about this post