Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden dalam penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 lalu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pengembangan kasus tersebut yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa, Selasa (25/6/2024).
“Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.


















Discussion about this post