Suaranusantara.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Putusan itu diambil dalam proses sidang DKPP, pada Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan itu, Hasyim dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan tindak pidana terhadap salah seorang anggota Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah Eropa.
”Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan tersebut.
Diketahui, Hasyim Asy’ari diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tindakan asusila yang dilakukan terhadap anggota PPLN perempuan.


















Discussion about this post