Suaranusantara.com- DKPP telah resmi memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI pada kemarin Rabu 3 Juli 2024.
DKPP memecat Hasyim Asy’ari lantaran terjerat tindakan asusila dengan seorang wanita berinisial CAT
Wanita berinisial CAT itu merupakan Anggota PPLN Belanda yang mulanya sering berkomunikasi dengan Hasyim Asy’ari.
Karena intens itulah, Hasyim pun mulai menjurus dengan mengirim chat-chat yang tak pantas ke CAT.
Dan akhirnya berawal dari chat hingga berujung memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan (HB), menghasilkan pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu 3 Juli 2024.
Diketahui pada saat sidang putusan oleh DKPP, Hasyim hadir secara daring, sementara pengadu dan kuasa hukum hadir secara langsung di lokasi.
Hasyim Minta Vincent-Desta Kirim Video Ucapan ke Pengadu, CAT
DKPP mengungkap artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta digunakan Hasyim untuk merayu korban. Hal tersebut dilakukan Hasyim ketika hadir dalam program Tonight Show bertema “Pemilih Muda, Ayo ke TPS” pada 24 Oktober 2023.
Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut Hasyim meminta Vincent dan Desta membuat video ucapan sukses dan doa agar pemilu di luar negeri lancar.
Hasyim kemudian mengirim video itu ke korban disertai dengan sejumlah pesan rayuan.
“Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption “special for you”, ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,” ucap Kristiadi pada saat sidang Rabu 3 Juli 2024.
Kirim Chat Tak Senonoh
DKPP juga menyatakan Hasyim sempat mengirim pesan lewat WhatsApp yang tidak pantas kepada CAT.
Ini terjadi ketika CAT meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barangnya ketika hendak terbang ke Belanda.
“Kemudian, teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan pengadu, yaitu satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pak cwie mie,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam chat itu, pengadu menanyakan perihal maksud CD, sebab barang itu tidak termasuk sebagai barang yang dititipkan kepada Hasyim.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD. Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, ‘oh maaf keselip’,” sambungnya.
Hasyim mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa ‘CD’ yang dimaksud adalah celana dalam.
Memaksa Hubungan Badan (HB)
DKPP mengatakan Hasyim terbukti mengajak pengadu berhubungan badan secara paksa pada 3 Oktober 2023.
Kala itu, KPU tengah menggelar bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.
CAT mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Dia lalu datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.
Hasyim lalu merayu dan membujuk CAT untuk berhubungan badan. Awalnya, pengadu terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.
“Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ucap Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim Buat Surat Pernyataan Berisi Janji-janji
DKPP mengungkapkan Hasyim membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk korban.
Surat tersebut dibuat Hasyim lantaran tak kunjung memberi kepastian akan menikahi korban usai memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Salahgunakan Wewenang
DKP juga menyatakan Hasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Sebab, Hasyim terbukti membelikan korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, memakai mobil dinas untuk menemui korban, hingga membelikan korban monitor.
Total biaya tiket yang dibelikan yaitu Rp.100 juta. Menurut Hasyim, uang tiket itu dibayarkan oleh temannya.
*


















Discussion about this post