Suaranusantara.com- Dipecat DKPP pada kemarin Rabu 3 Juli 2024, Hasyim Asy’ari harus rela kehilangan gaji puluhan juta serta sederet fasilitas yang diterima selama menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Hasyim Asy’ari kehilangan gaji dan fasilitas usai dipecat DKPP atas kasus tindakan asusila terhadap seorang wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy pada Rabu 3 Juli 2024.
Lalu berapa sih gaji yang diterima oleh Hasyim Asy’ari selama masih menjabat sebagai Ketua KPU RI?
Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggotanya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp.43.110.000,-
2. Gaji Anggota KPU Rp.39.985.000,-
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp.20.215.000,-
2. Gaji Anggota KPU Rp.18.565.000,-
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp.12.823.000,-
2. Gaji Anggota KPU Rp.11.573.000,-
Selain mendapat gaji yang besar, Ketua dan Anggota KPU juga berhak memperoleh banyak fasilitas di antaranya biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
“Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis ketentuan PP.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
*


















Discussion about this post