Suaranusantara.com- KPU RI menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa lembaga itu tam layak menggelar Pilkada Serentak 2024.
KPU RI pun merespon soal pernyataan Mahfud itu dengan menyebutkan bahwa pertama lembaga penyelenggaran pemilihan itu telah diatur dalam Undang-Undang.
“Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin 8 Juli 2024.
Kedua Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU.
“Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Idham.
Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan semestinya.
“Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer,” tuturnya.
Lalu saat ditanya soal fasilitas seperti mobil dinas mewah, jet bahkan sampai fasilitas lain di daerah untuk asusila yang didapat untuk para Komisiner KPU RI, Idham malah berujar saat ini pihaknya tengag fokus pada Pilkada Serentak 2024.
“KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia. Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mahfud MD melalui laman media sosial X @mohmahfudmd dilihat pada Senin 8 Juli 2024 memberikan sindiran untuk KPU RI pasca sang Ketua nya yaitu Hasyim Asy’ari dipecat oleh DKPP.
Mahfud MD menyindir bahwa KPU RI tak layak jadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024 dan menyarankan agar seluruh Komisioner KPU RI turut diganti.
Kata Mahfud, pergantian Komisioner KPU RI tanpa perlu menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” kicau Mahfud MD pada Senin 8 Juli 2024.
Selain memyinggung soal Pilkada dan menyarankan untuk mengganti seluruh Komisioner KPU RI, dia turut menyinggung soal Pemilu.
“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” lanjutnya.
Merujuk pada vonis MK nomor 80, Mahfud mengatakan jika ingin KPU berjalan lebih baik, maka seharusnya para Komisioner mundur dan tidak boleh ditolak oleh siapa pun.
“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” terangnya.
Bahkan Mahfud juga mengatakan saat ini para Komisioner KPU RI malah mendapat fasilitas berlebihan mulai dari mobil dinas mewah, jet hingga termasuk fasilitas lain untuk asusila.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” ujarnya.
*
Discussion about this post