Suaranusantara.com – Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
“Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai bentuk tindak lanjut dan ketaatan terhadap keputusan DKPP,” kata Siti, Rabu (10/7/2024).
Siti berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia untuk memilih para penyelenggara pemilu.
“Kami mengharapkan kasus Hasyim Asy’ari ini menjadi pembelajaran bagi bangsa ini akan pentingnya proses ketat pemilihan para komisioner, pengawasan, dan penegakan etika penyelenggara Pemilu, serta penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya membangun pemilu yang bebas dari kekerasan,” ucapnya.
Discussion about this post