
Jakarta-SuaraNusantara
Gubernur Banten Rano Karno membantah kabar dirinya menerima uang Rp 300 juta dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Uang ini diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di pemerintah Provinsi Banten 2011-2013, yang menjerat Atut.
“Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik,” kata Rano dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2017).
Rano mengatakan ada pihak yang ingin membunuh karakternya karena dia bersaing dengan putra Atut, Andika Hazrumi, dalam pemilihan Gubernur Banten 2017.
Menurut Rano, dirinya sangat menghargai dan tidak bisa melarang seseorang memberikan kesaksian kepada penyidik di ruang pemeriksaan maupun di ruang sidang.
“Terlepas apakah keterangan itu diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah,” kata Rano.
Rano menegaskan dia siap jadi saksi dan bekerja sama untuk membuktikan faktanya. “Saya siap kapan pun jika KPK membutuhkan,” tegasnya.
Informasi mengenai aliran dana kepada Rano disampaikan jaksa penuntut umum KPK, Budi Nugraha, saat membacakan dakwaan Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari Rabu, 8 Maret 2017. Namun dalam surat dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara detil peran Rano sehingga bisa mendapatkan aliran dana.
Kuasa Hukum Atut, TB Sukatma, bahkan mengatakan Rano juga menerima dana lain sekitar Rp 4 miliar lebih untuk perkara pencucian uang.
Penulis: Rio

















