Suaranusantara.com– Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pengusungan pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024, PDIP menggelar rapat tertutup di DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/08/2024).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Komunikasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengatakan terdapat banyak pembahasan pada rapat tersebut. Salah satunya yakni soal putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung paslon pada Pilkada 2024.
“Kalau hasil rapat berjalan dengan baik, konsumsinya lengkap, tidak ada masalah. Tapi terkait dengan hasil MK, begini loh. Kita kadang-kadang suka bingung bagaimana kemudian hidup itu bekerja, dan seluruh unsur-unsur di dalamnya, tapi kita punya keyakinan bahwa keadilan akan mencari jalannya sendiri, keserakahan pasti akan bertemu dengan jalan buntu. kira-kira seperti itu,” kata Adian.
Menurutnya, putusan MK tersebut mempersempit potensi kotak kosong di sejumlah daerah pada Pilkada 2024.
“Nah ini dibuktikan dengan hasil MK tadi potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 Kabupaten/Kota yang potensial kotak kosong, tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis lah,” ungkapnya.
Adian menilai, putusan MK tersebut juga menyelamatkan banyak suara rakyat karena partai politik bisa mengajukan paslon tidak berdasarkan jumlah kursi di DPRD.
“Artinya bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan ya, karna hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara. Sehingga partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD juga berpotensi untuk bisa mengajukan ya,” jelasnya.
Adian menyebut, skenario-skenario yang akan berdampak buruk bagi bangsa ini tidak akan berjalan dengan mulus pasca adanya putusan MK tersebut.
“Bacaan kita sementara seperti itu, yang kita menganggap bahwa semua skenario-skenario yang kita duga akan berdampak buruk pada bangsa ini sepertinya tidak akan bisa dijalankan semudah kemarin dengan adanya putusan MK ini,” pungkasnya. (IF)


















Discussion about this post