Suaranusantara.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengatakan PDIP akan menunggu KPU mengeluarkan PKPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI seperti putusan MK nomor 90 yang meloloskan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI,” kata Deddy Sitorus saat diwawancarai di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/08/2024).
Deddy menyebut, KPU seharusnya tidak bisa beralasan untuk mengeluarkan PKPU pada putusan MK nomor 60 tersebut.
“Maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika, enggak pakai alasan macam-macam ya, kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU nya udah masuk angin,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), resmi mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon (Paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pada Selasa (20/08/2024).
Dalam putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung paslon pada Pilkada 2024. (IF)
Discussion about this post