Suaranusantara.com – Anggota Dewas KPK Syamsudin Harris meminta Pansel Calon Pimpinan dan Pansel KPK periode 2024-2029 untuk mencoret siapapun yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik.
Hal itu Syamsudin Harris sampaikan kepada sembilan orang Pansel KPK, usai menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024) lalu.
“Mungkin kami mengimbau kepada Pansel Pimpinan dan Dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK. Itu saja,” ujar Syamsudin, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Syamsudin, hal demikian harus dilakukan sebab mrnyangkut masa depan KPK.
“Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berharap agar apa yang terjadi pada kasus etik Ghufron tidak terulang lagi. Setidaknya, selama Dewas KPK periode 2019-2024 masih menjabat.
Discussion about this post