Suaranusantara.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menelaah laporan yang disampaikan oleh tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti saat menangani kasus tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Gusrizal.
“Yang pasti akan kami telaah, nilai dulu, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya juga berdiskusi dengan anggota Dewas lainnya,” ujar Gusrizal, Rabu (19/2/2025).
Gusrizal memastikan akan memberi perkembangan informasi kepada pihak pelapor maupun terlapor.
Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil Rossa apabila laporan yang dilayang PDIP itu bisa dilanjutkan.
Sebaliknya, ketika laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka akan disampaikan kepada pihak pelapor.
Disisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rossa saat menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“KPK selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk profesional dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan tugas para pegawai,” kata Tessa.


















Discussion about this post