Suaranusantara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar penyelundupan 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke asal Malaysia ke Indonesia melalui Aceh.
Dalam kasus ini menetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni AL, LAH dan FH.
“Kita berhasil menangkap barang bukti sebesar, barang bukti sabu sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kilogram sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir,” kata Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom di kantor BNN RI, Jumat (20/9/2024).
Narkoba itu rencananya diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dan Medan, Sumatera Utara.
Sementara, Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim BNN.
“Kemudian diolah dengan proses analisis hingga akhirnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL. Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu, katanya.
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan AL, didapatkan paket sabu itu dari seseorang berinisial LAH di Aceh. Tim BNN pun menangkap LAH pada hari yang sama.
Di rumah LAH ditemukan paket narkotika jenis ekstasi. Total ada 10.345 butir ekstasi yang berada di rumah LAH. Kepada tim BNN, LAH menjelaskan bahwa ekstasi itu adalah milik FH.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114, 112, dan 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.


















Discussion about this post