Suaranusantara.com – Seorang ASN di BNN berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, YA. Polisi telah melakukan pemeriksaan dokter forensik dan gelar perkara terkait kasus ini.
“Kami sudah menetapkan AF sebagai tersangka KDRT yang dilaporkan oleh YA,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (3/1/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku nikah AF dan YA, serta flashdisk yang berisi video kekerasan yang dialami YA. Video tersebut direkam oleh CCTV di rumah mereka.
“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Firdaus.
AF dijerat dengan pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus membenarkan bahwa AF adalah ASN di BNN. “Ia bekerja di BNN, tapi kami tidak bisa menyebutkan jabatan dan unit kerjanya,” ucapnya.
Firdaus mengatakan bahwa YA sudah melaporkan KDRT itu pada Agustus 2021, tetapi sempat menarik laporannya pada Oktober 2021.
Alasannya, YA dan AF sudah rujuk dan berdamai. Namun, pada Desember 2021, YA kembali melaporkan KDRT itu karena AF masih melakukan kekerasan.
“Kami akan mengusut kasus ini secara profesional dan objektif, tanpa memandang status tersangka sebagai ASN BNN,” tegasnya.
Discussion about this post