Suaranusantara.com – Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu telah di daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat mengatakan alasan keduanya menggugat Cak Imin dikarenakan ia dianggap telah mrlakukan tindakan semena-mena dalam memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar Taufik dalam keterangan, Jumat (20/9/2024).
Adapun jadwal sidangnya, kata Taufik akan berlangsung pada Rabu dan Kamis pekan depan.
“Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” ujarnya.
Diketahui, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader PKB.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” kata Achmad Ghufron Sirodj.
Discussion about this post