Suaranusantara.com – Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menduga pembatal pelantikan Tia sebaga Anggota DPR RI terpilih di Pileg 2024 merupakan sebuah kesengajaan.
Awalnya, dia menjelaskan terkait proses pembatalan pelantikan Tia, yang mana baru diketahui pada Senin, 23 September 2024.
Dimana, hari tersebut merupakan hari ia mengkritik keras Wakil KPK Nurul Ghufron.
“Fakta menarik lainnya, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Dihari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil KPK Nurul Ghufron,” katanya.
Sedangkan, kata Purba surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumah Tia pada hari ini, Kamis (26/9/2024).
Padahal surat pemecatan Tia sudah ditanda tangani sejak 13 September 2024, namun tak pernah dikabarkan kepadanya.
Maka itu, kata Purban pihak menduga ada tindakan kesengajaan dalam pembatalan tersebut.
“Surat pemecatan Tia Rahmania telah ditanda tangani sejak 13 September, dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya” katanya.
Diketahui, Tia Rahmania Anggota DPR RI Terpilih dipecat PDI Perjuangan sehingga pelantikannya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1 dibatalkan.
Hal tersebut tertera dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024) dan ditetapkan sejak tanggal 23 september 2024.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai” isi keputusan tersebut.
Discussion about this post