Suaranusantara.com – Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik hari ini di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dengan pantikan tersebut, maka resmi pula para anggota dewan tersebut menjabat sebagai wakil rakyat 2024-2029.
Lantas, berapa gaji wakil rakyat tersebut?
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok yang diterima para wakil rakyat berbeda-beda, tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan.
Besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebanyak Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk para anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Sementara tunjangan anggota DPR RI meliputi;
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Kemudian tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok, yang dimana untuk anggota DPR Rp 420.000 per bulan. Sementara, anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan. Lalu, anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Selanjutnya, ada juga tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok, dimana untuk anggota DPR Rp 168.000 per bulan. Lalu, aggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan. Serta, anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Berikutnya, tunjangan jabatan anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Discussion about this post