Suaranusantara.com – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HBS) bersama rekannya melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5,246 triliun.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Gugatan itu dilayangkan dikarenakan mereka menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 hingga menjadi presiden dua periode.
Pengacara HRS, Aziz Yanuar menjelaskan gambaran Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga ringkasan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan hukum.
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Discussion about this post