Suaranusantara.com- Nasib tragis menimpa Sudin (52), guru mengaji yang terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap dua muridnya. Ia ditemukan tewas setelah mengeluhkan sesak napas di tahanan Polres Metro Bekasi pada Selasa (8/10/2024).
Sudin sempat dilarikan ke RS Kramatjati, namun nyawanya tak dapat diselamatkan. Keluarga Sudin yang telah diinformasikan oleh pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan otopsi dan menerima keadaan dengan membuat surat pernyataan.
“Iya betul meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak napas,” kata Akhmadi, dilansir dari rekan media, Rabu 9 Oktober 2024
Sudin dan anaknya, Muhammad Hadi Sopyan, ditangkap beberapa waktu lalu setelah dilaporkan oleh para korban pencabulan. Mereka dikenakan pasal berat yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan yang melibatkan Sudin dan anaknya menarik perhatian publik, terutama karena kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban, dan tempat pengajian tersebut kini dalam penyelidikan lebih lanjut.


















Discussion about this post