Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto diketahui telah resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, MPR/DPR RI, Jakarta
Prabowo yang resmi menjadi Presiden RI nantinya akan dibantu oleh empat ajudan yang berasal dari TNI dan Polri berprestasi.
Lantas apa saja tugas dan fungsi dari ajudan Presiden yang kali ini akan bertugas untuk mendampingi Prabowo Subianto Presiden RI yang baru?
Adapun soal aturan mengenai pelaksanaan ajudan bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016
Dalam aturan Permensesneg itu dijelaskan bahwa ajudan Presiden/Wakil Presiden dan istri/suami Presiden/Wakil Presiden adalah perwira TNI/Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden dan wakil presiden serta kepada istri/suami presiden atau wakil presiden baik selaku kepala negara atau kepala pemerintahan maupun urusan pribadi.
Ajudan-ajudan Prabowo itu nantinya akan dibantu oleh asisten ajudan presiden. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran pekerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden.
Selain itu, dijelaskan juga dalam Permensesneg bahwa kedudukan ajudan presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden.
Adapun ajudan presiden terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU dan berpangkat komisaris besar polisi yang berasal dari Polri.
Dan berikut tugas dan fungsi ajudan presiden sebagaimana dijelaskan dalam Permensesneg yaitu:
A.Tugas
Ajudan
Ajudan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami Presiden atau Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.
Asisten Ajudan
2. Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden bertugas membantu/mendukung kelancaran pekerjaan Ajudan Presiden/Wakil Presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap Presiden/Wakil Presiden.
B. Fungsi
Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan pengamanan fisik pasif;
2. pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Presiden/Wakil Presiden serta Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden; dan
3. pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.
Discussion about this post