Suaranusantara.com- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada bulan November 2024.
Keputusan ini diambil setelah rapat pleno penetapan jadwal kerja Baleg DPR pada Rabu (23/10/2024). Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU PPRT telah masuk dalam daftar agenda prioritas yang akan dibahas.
Bob Hasan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini akan dimulai sekitar pertengahan November. Ia juga menegaskan bahwa Baleg akan memprioritaskan pembahasan RUU yang telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024, termasuk RUU PPRT yang sudah lama menunggu pengesahan. Menurutnya, meskipun terdapat banyak RUU dalam Prolegnas, Baleg akan fokus pada agenda yang menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Benarkan OTT 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tanur
“Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti, sudah ada masuk,” ujar Bob Hasan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu.
Dalam rapat Paripurna DPR RI akhir periode 2019-2024, disepakati bahwa pembentukan RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa usulan untuk menjadikan RUU PPRT sebagai prioritas Prolegnas sudah diajukan oleh Baleg pada 27 September 2024, dan peserta rapat menyetujui usulan tersebut.
Baca Juga: Jadi Penasihat Khusus Presiden, Ini Tugas-tugas Luhut Binsar Pandjaitan dkk
Untuk diketahui, RUU PPRT pertama kali diajukan pada periode 2004-2009 dan telah beberapa kali masuk dalam Prolegnas, namun pengesahannya selalu tertunda. Pada Juni 2020, pembahasan RUU ini sebenarnya telah selesai di Baleg, tetapi pengesahannya masih ditunda hingga masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir.
Discussion about this post