Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto ikut turun tangan terkait PT Sri Rejeki Isman (SRITEX) yang telah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2023 oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Prabowo pun memerintahkan empat kementerian untuk mengatasi permasalahan PT SRITEX tersebut.
Empat kementerian yang ditugaskan Prabowo untuk menangani permasalahan PT SRITEX antara lain Kementerian Perindustrian, Keuangan, BUMN, dan Tenaga Kerja.
Empat kementerian itu bertugas untuk mengkaji beberapa opsi dan skema agar perusahaan dapat tetap beroperasi dan para pekerja terhindar dari PHK.
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” kata Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.
Lantas bagaimana duduk perkara PT SRITEX dinyatakan pailit?
Atas dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang beberapa waktu lalu, maka PT SRITEX terancam tutup dan otomatis akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawan.
PHK adalah kata-kata haram bagi PT SRITEX, maka dari perusahaan langsung mengajukan kasasi untuk melawan keputusan tersebut.
Hal itu dilakukan agar perusahaan tidak ditutup dan asetnya disita untuk membayar kewajibannya.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto melalui keterangannya.
“PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal,” kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.
Iwan berujar selama ini perusahaan selalu membayar kewajiban terhadap karyawan tepat waktu tidak mengalami keterlambatan.
Meski demikian, ia tidak memungkiri adanya efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan.
“Namun putusan efisiensi semuanya berdasarkan keputusan bisnis. Di mana semua itu diputuskan karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya. Makanya dilaksanakan efisiensi, bukan karena kebangkrutan kami,” katanya.
Putusan pailit terhadap PT SRITEX, pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius agar membatalkan keputusan tersebut.
“Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal sambil menanti putusan Mahkamah Agung.
“Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex,” katanya.
Keputusan pailit bermula pada 2022 lalu saat PT SRITEX memasuki fase PKPU atau disebut juga dengan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Karena terkendala Covid-19 yang kala itu tengah melanda maka perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah itu, mengalami kesulitan pembayaran utang.
Terlebih karena Covid-19 yang berlangsung hampir 3 tahun membuat daya beli masyarakat menurun.
“Di situ kami melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang. Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu,” katanya.
Iwan mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.
“Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit,” katanya.
Pengadilan Semarang dalam putusannya 2 September 2024, seperti dikutip dari laman SIPP pengadilan, disebutkan bahwa Sritex dan 3 anak usahanya PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Sinar Pantja Djaja “telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon (PT Indo Bharat Rayon) berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.”
Tak cuna itu, PN juga memutuskan:
– Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
– Menyatakan Pt Sri Rejeki Isman Tbk, Pt Sinar Pantja Djaja, Pt Bitratex Industries, Dan Pt Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya.
– Mengangkat Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta para termohon.
– Menunjuk dan mengangkat:
Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, Nurma Candra Yani Sadikin untuk bertindak selaku Kurator dalam proses kepailitan perkara.


















Discussion about this post