Suaranusantara.com- Komisi XIII DPR RI menunjukkan dukungannya terhadap berbagai upaya strategis yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dalam proses transisi kelembagaan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Kementerian Hukum terbentuk dari pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang pada masa Kabinet Merah Putih dipecah menjadi tiga institusi: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam hasil kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya usai Rapat Kerja dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024), ia menyampaikan bahwa Komisi XIII mendorong tim transisi Kementerian Hukum untuk menuntaskan proses kelembagaan secara efisien dan sesuai jadwal, yakni hingga Juni 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan target untuk menyelesaikan transisi ini sebelum Juni 2025.
Dalam penjelasannya, ia menyoroti aspek-aspek yang perlu diperhatikan selama penataan kelembagaan, termasuk pengaturan di bidang regulasi dan struktur institusi, perencanaan program serta anggaran untuk sumber daya manusia, pengelolaan aset negara, hingga pengadaan barang dan jasa serta pengaturan keuangan.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum, dengan penekanan pada integritas dan implementasi Sistem Merit.
Sistem ini diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi dengan berfokus pada penempatan aparatur negara yang berkompeten dan profesional.
Sistem Merit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), menekankan pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Tujuan dari sistem ini adalah menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhan jabatan di birokrasi pemerintahan.
Discussion about this post