Suaranusantara.com- Basuki Hadimuljono kini telah resmi menyandang jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Basuki Hadimuljono resmi dilantik jadi Kepala OIKN pada hari ini Selasa 5 November 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Sebagai informasi sebelum resmi dilantik jadi Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono dipercaya oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi jadi pelaksana tugas sementara (plt) Kepala OIKN.
Dia kala itu menggantikan posisi Bambang Susantono yang resign.
Lantaran dipercaya oleh Jokowi kala itu, hal ini membuat Prabowo pun mengangkat Basuki secara resmi sebagai Kepala OIKN.
Terlebih Basuki yang menjadi Plt Kepala OIKN pastilah sudah sangat paham tentang Ibu Kota Nusantara.
Lantas berapa sih gaji yang diterima Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN?
Adapun ketentuan besaran gaji Kepala Otorita IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 yang diteken mantan Presiden Jokowi.
Merujuk pada Perpres Nomor 13 Tahun 2023 total gaji yang diteriama oleh Kepala Otorita IKN sebesar Rp.172.718.840,- per bulan.
Gaji sebesar itu terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
– Gaji pokok, Rp.5.040.000,-
– Tunjangan keluarga, Rp.648.840,-
– Tunjangan jabatan, Rp.13.608.000,-
– Tunjangan kinerja, Rp.153.422.000,-
Tak cuma gaji, sebagai Kepala OIKN, Basuki juga mendapatkan dana operasional per bulan sebesar Rp.178.000.000,-.
Selain itu, Basuki juga berhak mendapat fasilitas setara dengan jabatan menteri kabinet.
Discussion about this post