Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu bahwa mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula-e.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa mengatakan, dirinya tidak memiliki informasi perihal penanganan kasus itu yang disebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.
“Saya tidak mendapat akses informasi perkara di tahap Penyelidikan,” ujar Tessa, Jumat (8/11/2024).
Dia kemudian membantah bahwa Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Namun sejauh ini belum ada informasi yang saya ketahui terkait isu di atas (Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka di kasus Formula E),” kata Tessa.
Diketahui, kabar soal Anies Baswedan yang tengah dibidik KPK dalam kasus dugaan korupsi Formula-e sempat dinyanyikan oleh Denny Indrayana yang menyebutkan komisi Antirasuah telah melakukan 19 kali ekspos saat era kepemimpinan Firli Bahuri lalu para pimpinan lain juga telah sepakat akan hal itu.
Menurut Denny penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka adalah sebagai bentuk upaya pencegalan Anies ketika akan maju sebagai calon Presiden 2024.
Discussion about this post