Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Bawaslu untuk memeriksa dugaan pelanggaran netralitas Presiden Prabowo Subianto yang mengendorse paslon cagub dan cawagub Jateng, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI, August Mellaz.
“Itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata August, Senin (11/10/2024).
Sebab, kata Mellaz Bawaslu lah yang memiliki kewenangan untuk mengusut hal tersebut.
Semenrara KPU, kata dia hanya memfasilitasi para kontestan pilkada.
“Kalau kami justru dalam konteks peraturan KPU tentang kampanye berkewajiban untuk memfasilitasi bagaimana kemudian kampanye itu tumbuh-kembang di daerah dalam konteks pelaksanaan Pilkada agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung bisa mengoptimalkan ruang geraknya,” tutur Mellaz.
Diketahui, Prabowo Subianto menyatakan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada 2024.
Tak hanya itu, Prabowo juga mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung Luthfi-Taj.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024) siang.
“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimun dengan demikian kita akan memiliki suatu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat di negara kita, di Jawa Tengah dan di seluruh negara kesatuan Republik Indonesia,” tutur Prabowo.
Discussion about this post