Suaranusantara.com- Pasangan calon (paslon) gubernur Pilgub Jakarta 2024 nomor urut 3 Pramono-Rano mengajukan somasi terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Budi Arie Setiadi.
Pengajuan somasi dilakukan melalui Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano atas pernyataan Budi Arie yang menyebutkan bahwa sosok T tersangka judi online (judol) masuk sebagai tim sukses (timses) paslon nomor urut 3.
Tim hukum Pramono-Rano mengatakan bahwa apa disampaikan Budi Arie kepada publik melalui berbagai media pemberitaan itu tidak benar dan merupakan berita bohong.
“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).
Bhirawa menekankan bahwa sosok T bukan merupakan bagian dari timses Pramono-Rano yang disebut menjadi Ketua Tim Pemenangan Bidang Media Sosial paslon nomor urut 3 untuk Pilgub Jakarta 2024.
“Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan,” ujar Bhirawa.
Kata Bhirawa, bahwa timses Pramono-Rano tidak ada yang namanya Bidang Media Sosial.
Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.
Dan yang menduduki posisi itu adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.
“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung – Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” ucap Bhirawa.
Selain itu, Bhirawa juga memastikan bahwa sosok T tidak ada dalam susunan timses Pramono-Rano.
“Kami menegaskan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan kepada media bahwa dia adalah bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan berita bohong dan sesat,” ujar Bhirawa.
Apa yang disampaikan Budi Arie itu disebut Bhirawa merupakan bohong dan sesat.
Apa yang dikatakan Budi Arie itu menurutnya adalah pernyataan yang menyerang nama baik Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Atas fakta-fakta yang telah disampaikan, maka dari itu pihaknya meminta Budi Arie Setiadi dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak tanggal Somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024 untuk menarik kembali seluruh pernyataan di media pemberitaan itu terkait tersangka T yang disebut menjadi bagian dari timses Pramono-Rano.
“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Bhirawa.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentujan tidak digubris oleh Budi Arie maka siap-siap akan segera menempuh jalur hukum.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” lanjut Bhirawa.
Bhirawa juga akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bahkan Bhirawa juga membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Discussion about this post