Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan artis Raffi Ahmad wajib menyetor Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, Raffi sudah menjadi Utusan Khusus Presiden di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Dia mangatakan, Raffi harus melaporkan harta kekayaannya paling lambat 3 bulan setelah dilantik.
“Harus, harus (lapor LHKPN). Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan ya,” kata Pahala.
Diketahui, Prabowo melantik Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Senin pada 22 Oktober 2024 lalu.
Merujuk tanggal tersebut, maka Raffi Ahmad harus sudah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK sebelum 22 Januari 2025.


















Discussion about this post